
Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Siap Gelar Verifikasi Faktual Parpol
Jakarta, kpu.go.i - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik (Parpol) tingkat pusat dan provinsi peserta pemilu tahun 2014 dengan melibatkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi mulai Minggu (28/01/2018) sampai Selasa (30/01/2018).
Langkah tersebut
diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Jo Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2018, KPU dan 34 KPU Provinsi/KIP Aceh.
Untuk menjamin independensi
dan transparansi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang
salah satunya betugas sebagai verifikator, maka
penunjukkan komisioner untuk memverifikasi dilakukan dengan cara pengundian.
“Kami sengaja
melakukan pengundian untuk menentukan komisioner bersama tim verifikasi akan
melakukan verifikasi faktual ke partai politik apa? Ini tanpa ditentukan dan
dipilih mereka sendiri, ini penting untuk menghindari prasangka,” tegas Ketua
KPU, Arief Budiman di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol,
Menteng, Jakarta, Sabtu (27/01/2018).
Lebih lanjut, tujuan
dari verifikasi adalah untuk membuktikan keabsahan persyaratan parpol peserta
pemilu, yang meliputi: kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang
tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F1-Parpol ; pemenuhan keterwakilan
perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F3-Parpol ; dan domisili
kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan
Pemilu.
“Kami mengajak
masyarakat dan temen-temen media untuk mengawal tahapan ini,” seru Arief.
Adapun, rincian jadwal verifikasi faktual di kantor DPP adalah sebagai berikut :
Minggu (28/01/2018)
Pukul 10.00 – 11.00
WIB (Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang)
Pukul 12.00 – 13.00
WIB (Partai Amanat Nasional)
Pukul 14.00 – 15.00
WIB (Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Demokrat)
Senin (29/01/2018)
Pukul 12.00 – 13.00
WIB (Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa)
Pukul 14.00 – 15.00
WIB (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan
Partai Gerakan Indonesia Raya)
Pukul 16.00 – 17.00
WIB (Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). (Bil/red. FOTO Dosen/Humas KPU)