Berita Terkini

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Siap Gelar Verifikasi Faktual Parpol

Jakarta, kpu.go.i - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik (Parpol) tingkat pusat dan provinsi peserta pemilu tahun 2014 dengan melibatkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi mulai Minggu (28/01/2018) sampai Selasa (30/01/2018).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Jo Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU dan 34 KPU Provinsi/KIP Aceh.

Untuk menjamin independensi dan transparansi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang salah satunya betugas sebagai verifikator, maka penunjukkan komisioner untuk memverifikasi dilakukan dengan cara pengundian.

“Kami sengaja melakukan pengundian untuk menentukan komisioner bersama tim verifikasi akan melakukan verifikasi faktual ke partai politik apa? Ini tanpa ditentukan dan dipilih mereka sendiri, ini penting untuk menghindari prasangka,” tegas Ketua KPU, Arief Budiman di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Sabtu (27/01/2018).

Lebih lanjut, tujuan dari verifikasi adalah untuk membuktikan keabsahan persyaratan parpol peserta pemilu, yang meliputi: kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F1-Parpol ; pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F3-Parpol ; dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu.

“Kami mengajak masyarakat dan temen-temen media untuk mengawal tahapan ini,” seru Arief.

Adapun, rincian jadwal verifikasi faktual di kantor DPP adalah sebagai berikut :

 

Minggu (28/01/2018)       

Pukul 10.00 – 11.00 WIB (Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang)

Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Partai Amanat Nasional)

Pukul 14.00 – 15.00 WIB (Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Demokrat)

 

Senin (29/01/2018)                           

Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa)

Pukul 14.00 – 15.00 WIB (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerakan Indonesia Raya)

Pukul 16.00 – 17.00 WIB (Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). (Bil/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,527 kali